Sebuah pesan lewat SMS pun tiba di HP saya, dari seorang pembaca setia SANCAPAPUANA. “Selamat malam bro, OSS itu barang apa?”. “Ohhh, tunggu saja di serial berikut, terimakasih”, balasku. Sekarang saya bilang, barang ada ini. Silahkan membaca.
Oleh Pietsau Amafnini
OSS itu singkatan dari “One Single Submission”, sebuah sistem layanan pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus surat perizinan berusaha. Ya, tepatnya perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Kelembagaan OSS itu terintegrasi secara institusional di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sistem OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing. Artinya, barang OSS ini untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan surat izin usaha; dan barang ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, sebagai upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Secara singkat, saya hanya menguraikan bahwa OSS itu bermanfaat untuk: 1)mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin; 2) memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time; 3) memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat; 4) memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Nah untuk dapat mengakses OSS, ada beberapa prasyarat, seperti: 1) memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha; 2) Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS; 3) pelaku usaha badan usaha berbentuk PERUM (Perusahaan Umum), PERUMDA (Perusahaan Umum Daerah), badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Terkait hal tekhnisnya, semestinya saya tidak perlu menjelaskannya di sini. Tetapi apalah boleh buat, biar anda tahu sebelum saya mengatakan, silahkan tanya langsung kepada pegawai kantor DPMPTSP di Provinsi maupun di Kabupaten anda. Semua akan dijelaskan di situ. Sayangnya, perjalanan anda akan memakan biaya yang tidak sedikit, hanya untuk memperoleh informasi dari kantor OSS itu. Sehingga untuk memudahkan anda, saya akan melanjutkan uraian ini. Biar hemat anggaran, bagi pembaca SANCAPAPUANA.
Prosedurnya sederhana, tapi semoga tidak dirumitkan. Hehee dirumitkan oleh siapa? Ada dehhh, bisa saja signal jaringan internet. Kalau soal “pemulusan”, saya kira OSS itu Anti Pungli dan Anti Korupsi. Justru OSS itu ada untuk mencegah adanya Pungli dan Korupsi dalam proses perizinan.
Untuk menggunakan sistem OSS, anda hanya butuh: 1) membuat user-ID; 2) Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID; 3) mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB); 4) Untuk usaha baru, perlu melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Singkat ceritanya, OSS itu sistem perizinan berbasis elektronik untuk memudahkan masyarakat yang memiliki usaha. Nah untuk tekhnis pembuatan dan aktivasi account OSS, bagi Badan Usaha cukup melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS. Hal yang sama juga berlaku untuk memudahkan pelaku usaha Perorangan.
Selanjutnya, pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen pendaftaran lainnya. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. NIB ini sekaligus dapat berlaku sebagai: 1) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 2) Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor; 3) Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Sedangkan dokumen Pendaftaran Lainnya yang diperoleh saat pendaftaran NIB itu, diantaranya: 1) NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki; 2) Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); 3) Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; 4) Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau tidak; 5) Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Nah, apakah sampai di sini barang OSS yang gelap sudah jadi terang? Ohh ya, satu hal yang hampir terlupakan. Adapun langkah-langkah untuk memperoleh NIB, yakni: 1)Log-in pada sistem OSS; 2) Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan; 3) Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha; 4) Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer); 5) Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian kepada pelaku usaha. Ya, yang dulu bisa berbulan-bulan menunggu prosesnya dengan menghabiskan biaya yang tidak sedikit, sekarang bisa saja semua beres dalam waktu kurang dari satu jam, tanpa biaya pula. Hehee tapi paket pulsa data internetnya tanggung sendiri. Nah barang ini sebenarnya sudah digagas tahun 2017, saya ingat betul dalam sebuah pertemuan di Jakarta, barang ini sudah di singgung, tapi saat itu saya juga masih buta. Bahkan sampai saat diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pusat pada 2018 juga, saya masih belum percaya. “Apakah bisa? Soalnya ego sektoral pemerintah kita di Indonesia juga sekuat kayu merbau”. Acara peresmian dan peluncuran OSS di Jakarta pada 2018 ini dihadiri oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara. Bayangkan saja, siapa-siapa yang hadir di situ? Hadir dalam peresmian sistem OSS ini antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pariwisata Arief Yahya; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong; Kepala Staf Presiden Moeldoko; serta perwakilan menteri dan kepala lembaga lainnya. Hmmmm, artinya apa yang saya mau bilang? OSS bukan barang mainan. Memudahkan Masyarakat Pelaku Usaha, dan Serius untuk Pencegahan Korupsi Perizinan!!!***Koordinator JASOIL Tanah Papua