Rekomendasi Klasaman ini, dibuat untuk menjadi perhatian bersama semua pihak terkait di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Indonesia untuk mewujudkan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang tetap menjamin Kelestarian Hutan Alam, Keadilan Iklim Dunia dan juga Keadilam Iklim Investasi, serta penghormatan terhadap Hak Masyarakat Adat atas tanah dan sumberdaya hutan yang dikelola dan dikuasakan oleh Negara kepada pihak pengembang investasi. Rekomendasi ini dibuat di Klasaman, Sorong, Papua Barat tertanggal 13 Desember 2019.
Oleh Pietsau Amafnini
Praktek perusakan hutan karena alasan pembangunan sektoral terutama pengelolaan kehutanan dan perkebunan sawit tentu sudah berdampak langsung pada perubahan iklim. Salah satu penyumbang perubahan iklim itu adalah deforestasi yang disebabkan oleh pembukaan hutan untuk lahan perkebunan sawit skala luas dan juga pengelolaan hasil hutan yang didominasi oleh aktivitas pembalakan liar. Praktek illegal logging juga masih marak di kabupaten Sorong dan sekitarnya dengan berbagai modus baru. Apakah mungkin masih ada kelemahan dalam setiap aturan atau memang pengusaha kayu yang masih tetap nakal untuk melanggar aturan?
Emma Raw Malaseme, direktur Papua Forest Watch (PFW) menerangkan bahwa pihaknya menggelar berbagai macam rangkaian acara Pendidikan Lingkungan Hidup diantaranya: pelatihan pemantauan dan advokasi kejahatan kehutanan, focus group discussion, kuliah umum di kampus-kampus, hingga kampanye di ruang terbuka di Sorong pada tanggal 11 – 14 Desember 2019 dengan harapan bahwa masyarakat sipil dan pemerintah daerah sadar dan termotivasi untuk ikut menjaga kelestarian hutan. Pihaknya mengkhawatirkan semakin hilangnya hutan alam di wilayah adat Orang Moi di kabupaten Sorong.
Ceritanya, sepanjang tahun 2018/2019 para pemantau independen dari Papua Forest Watch mengetahui pula jika GAKKUM telah menemukan aktivitas yang diduga sebagai kegiatan illegal logging. Di antaranya: Tanggal 7 Desember 2018, pengangkutan kayu merbau ilegal sebanyak 40 kontainer dari Pelabuhan Sorong menuju Surabaya; Tanggal 11 Februai 2019, Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menahan bos Alco Timber Group dalam kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Sorong, Papua Barat; Tanggal 19 Juni 2019, empat peti kemas berisi kayu merbau olahan yang siap kirim yang sudah berada di Pelabuhan Sorong tidak dilengkapi dokumen resmi; Tanggal 4 Juli 2019, Polda Papua Barat mengamankan lima kontainer kayu merbau di Pelabuhan Sorong; Tanggal 1 November 2019, 15 kontainer kayu olahan Ilegal jenis merbau berasal dari Kampung Dulbatan, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong.
Selain itu, Papua Forest Watch sendiri juga menemukan beberapa aktivitas yang diduga adalah kegiatan illegal logging, dan hal itu sudah dilaporkan kepada GAKKUM sebagai pihak yang berwenang. Pada tgl 10 Oktober 2019, Papua Forest Watch melakukan investigasi di Salawati menemukan aktifitas ilegal loging yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang bekerjasama dengan industry pengolahan kayu di Salawati. PFW menduga kayu-kayu hasil ilegal loging tersebut dikirim ke industry kayu primer yang berada di kabupaten Sorong.
Selanjutnya tanggal 3 November 2019, Papua Forest Watch melakukan investigasi di KM 30 tepatnya di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit PT HIP, sekurangnya terdapat 5 Titik kayu olahan berada di sepanjang jalan menuju Logpon PT Mancaraya Agro Industri. Apakah itu kayu olahan dari IPK perkebunan sawit atau dari IPK jalan, ya semestinya GAKKUM yang bisa memastikan hal itu. Tanggal 4 November 2019, Papua Forest Watch melakukan investigasi di kampung Klamono. PFW mendapat informasi adanya pengiriman kayu merbau olahan yang akan dipergunakan sebagai bahan pembangunan Gereja, akan tetapi faktanya kayu tersebut dikumpulkan di Tempat Penampungan Kayu yang siap diangkut ke industry kayu eksportir di Kabupaten Sorong.
Dari Kondisi sebagaimana tergambarkan di atas, maka Papua Forest Watch bersama Peserta Kegiatan Pelatihan Pemantauan dan Advokasi Kejahatan Kehutanan di Klasaman tanggal 11 – 14 Desember 2019 bersama Perwakilan Kelembagaan Masyarakat Sipil Pemerhati dan Peduli Lingkungan Hidup di Papua Barat merumuskan Point – Point Rekomendasi sebagaimana tersebut di bawah ini:
- Pemerintah melalui dinas kehutanan bekerjasama dengan stakeholder lainnya melakukan evaluasi implementasi peraturan yang terkait dengan kehutanan
- Pemerintah melalui dinas kehutanan Papua Barat perlu melakukan Evaluasi kinerja HPH terkait perencanaan dan laporan produksi kayu bulat
- Pemerintah melalui Dinas Kehutanan Papua Barat Perlu melakukan evaluasi jumlah produksi kayu bulat dengan jumlah dan kapasitas industry pengolahan kayu untuk memastikan telah sesuai dengan Pergub Papua Barat No 2 Tahun 2008
- Aparat kemanan baik Gakkum KLHK dan Kepolisian menggali keterlibatan pengusaha-pengusaha Surabaya dan China yang menjadi pemodal atas tindak kejahatan ilegal loging
- Aparat keamanan baik Gakkum, Kepolisian dan Kejaksaan wajib menindak lanjuti kasus ilegal loging hingga sampai pada market internasional dan tidak hanya mengkambing hitamkan masyarakat adat Papua
- Tindak kejahatan ilegal loging tidak bisa dilakukan oleh orang perorangan sehingga Gakkum KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan wajib menggali lebih dalam keterlibatan perusahaan pengolah kayu dengan menggunakan UU 18 Tahun 2013 terkait keterlibatan korporasi atas kejahatan ilegal loging.
- Memberikan Pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat adat untuk dapat mengelolan kayu yang bersumber dari wilayah adat.
- Dinas Kehutanan wajib mereview ijin pemanfatan dan tata kelolan kehutanan (Hasil hutan kayu) di Papua Barat.
- Dalam hal pemantauan oleh masyarakat Pemantau Independen Kehutanan di Kabupaten Sorong, maka PFW membutuhkan informasi dan data RPBBI serta data prasyarat izin, data prasyarat produksi hingga data hasil produksi dari setiap perusahaan pemegang izin di wilayah kabupaten Sorong dan wilayah Provinsi Papua Barat untuk menjadi acuan pemantauan terhadap Pengelolaan Hutan Produksi Lestari sesuai mekanisme SVLK.
- Review Aktifitas Kejahatan Kehutanan (Illegal Loging) di Papua Barat Tahun 2018/2019:
- Tanggal 7 Desember 2018; pengangkutan kayu merbau ilegal sebanyak 40 dari Pelabuhan Sorong menuju Surabaya
- Tanggal 11 Februai 2019; Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menahan bos Alco Timber Group dalam kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Sorong, Papua Barat
- Tanggal 19 Juni 2019; empat peti kemas berisi kayu merbau olahan yang siap kirim yang sudah berada di Pelabuhan Sorong tidak dilengkapi dokumen resmi
- Tanggal 4 Juli 2019; Polda Papua Barat mengamankan lima kontainer kayu merbau di Pelabuhan Sorong
- Tanggal 1 November 2019; 15 kontainer kayu olahan Ilegal jenis merbau berasal dari Kampung Dulbatan, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong
- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM/PTSP) dapat memberikan informasi terkait Daftar Izin Perusahaan Pengelola Hasil Hutan Kayu IUPHHK-HA, IPK, dan Izin Perusahaan Industri Kayu Primer IUI-PHHK dan Izin Industri Perusahaan Pengelolaan Kayu Lanjutan di Kabupaten Sorong dan di Provinsi Papua Barat. Karena sebagai Pemantau Independen Kehutanan, kami masih mengalami kesulitan untuk mengakses jumlah Izin Terdaftar, Nama dan Alamat Perusahaan, Jenis dan Kapasitas Produksi dan lain sebagainya yang merupakan bagian dari Prasyarat SVLK dan PHPL di tingkat daerah.
- GAKKUM/KLHK melakukan penelusuran dan review terhadap indikasi kegiatan illegal logging sesuai hasil Investigasi Illegal Logging Papua Forest Wach :
- Pada tgl 10 Oktober 2019, Papua Forest Watch melakukan investigasi di Salawati menemukan aktifitas ilegal loging yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang bekerjasama dengan industry pengolahan kayu di Salawati, PFW menduga kayu-kayu hasil ilegal loging tersebut dikirim ke industry kayu primer yang berada di kabupaten Sorong.
- Tgl 3 November 2019; Papua Forest Watch Melakukan investigasi di KM 30 tepatnya di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit PT HIP, sekurangnya terdapat 5 Titik kayu olahan berada di sepanjang jalan menuju Logpon PT Mancaraya Agro Industri
- Tanggal 4 November 2019; Papua Forest Watch melakukan investigasi di kampung Klamono. PFW mendapat informasi adanya pengiriman kayu merbau olahan yang akan dipergunakan sebagai bahan pembangunan Gereja, akan tetapi faktanya kayu tersebut dikumpulkan di Tempat Penampungan Kayu yang siap diangkut ke industry kayu eksportir di Kabupaten Sorong. Dari lokasi TPK tersebut, PFW juga mendapat informasi bahwa selain dari kampung Klamono, TPK tersebut juga menampung kayu-kayu merbau olahan dari SP 3 dan SP 5 yang dikirim melalui jalur sungai ke industry kayu primer di kabupaten Sorong. PFW juga melanjutkan investigasi dengan mengikuti truck pengangkut kayu di tempat penampungan di kampung Klamono. Investigasi PFW tidak berhenti pada TPK tersebut, malam harinya PFW mengikuti truck-truck yang membawa kayu dari dalam TPK tersebut menuju salah satu perusahaan industry kayu olahan di wilayah Aimas.
Demikian Catatan dan Rekomendasi Klasaman ini, dibuat untuk menjadi perhatian bersama semua pihak terkait di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Indonesia untuk mewujudkan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang tetap menjamin Kelestarian Hutan Alam, Keadilan Iklim Dunia dan juga Keadilam Iklim Investasi, serta penghormatan terhadap Hak Masyarakat Adat atas tanah dan sumberdaya hutan yang dikelola dan dikuasakan oleh Negara kepada pihak pengembang investasi. Rekomendasi ini dibuat di Klasaman, Sorong, Papua Barat tertanggal 13 Desember 2019. Selain perwakilan komunitas masyarakat adat dan komunitas-komunitas pemantau independen kehutanan, perwakilan kelembagaan pemantau independen dari kalangan LSM yang ikut menandatangani Rekomendasi Klasaman ini adalah Papua Forest Watch, JASOIL Tanah Papua, SekNas JPIK, dan Greenpeace Indonesia kantor Papua Barat*** Koordinator JASOIL Tanah Papua